Seorang Guru Besar dari Fakultas Farmasi UGM, Edy Meiyanto, terlibat dalam kasus kekerasan seksual. Tindakan tersebut menyebabkan pihak kampus menjatuhkan sanksi pemecatan setelah membebastugaskan Edy.
Berdasarkan laporan detikJogja pada Jumat (4/4/2025), kasus ini mulai diselidiki sekitar tahun 2023 dan dilaporkan kepada Universitas Gadjah Mada (UGM) pada 2024. Sekretaris UGM, Andi Sandi, menyatakan bahwa kasus ini ditindaklanjuti oleh Satgas PPKS.
Detail Mengenai Kasus:
-
Waktu Pelaporan: Tahun 2024.
-
Dasar Pelanggaran: Pasal 3 ayat 2 Peraturan Rektor UGM No 1 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di UGM.
-
Pemeriksaan: Satgas PPKS UGM memeriksa 13 saksi dan korban berdasarkan laporan dari pimpinan fakultas.
-
Rekomendasi dan Sanksi: Akhir 2024, Satgas merekomendasikan sanksi sedang hingga berat kepada Rektor UGM. Berdasarkan keputusan Rektor, Edy Meiyanto dapat dikenai sanksi mulai dari skorsing hingga pemberhentian tetap.
Universitas Gadjah Mada telah mengambil langkah serius dalam menangani kasus kekerasan seksual ini.